Jabatan fungsional Medik Veteriner adalah jabatan yang mempunyai ruang lingkup tugas, tanggungjawab, dan wewenang untuk melakukan kegiatan pengendalian hama dan penyakit hewan, pengamanan produk hewan, dan pengembangan kesehatan hewan yang diduduki oleh Pegawai Negeri Sipil. Jabatan Fungsional Medik Veteriner termasuk dalam rumpun ilmu hayat. Tugas pokok Medik Veteriner adalah menyiapkan, melaksanakan, mengevaluasi, mengembangkandan melaporkan kegiatan pengendalian hama dan penyakit hewan, pengamanan produk hewan sertapengembangan kesehatan hewan.