Jabatan
Fungsional Paramedik Veteriner adalah jabatan yang mempunyai ruang lingkup
tugas, tanggung jawab, dan wewenang melakukan kegiatan dibawah penyeliaan Medik
Veteriner di bidang pengendalian hama dan penyakit hewan dan pengamanan produk
hewan, yang diduduki oleh PNS dengan hak dan kewajiban secara penuh yang
diberikan oleh pejabat yang berwenang.
Tugas pokok Paramedik Veteriner adalah menyiapkan, melaksanakan, dan melaporkan kegiatan pengendalian hama dan penyakit hewan dan pengamanan produk hewan.